Rabu, 22 Februari 2012

Fikih Muslimah: Hukum Shalat Sambil Gendong Anak (1)



REPUBLIKA.CO.ID, Allah SWT memerintahkan umat Islam agar senantiasa mengerjakan ibadah shalat dengan khusyuk. Karena, hanya mereka yang khusyuklah yang akan mendapat keberkahan dan keberuntungan dari Allah SWT.
“Sungguh, beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) mereka yang khusyuk (dalam shalatnya).” (Al-Mu'minun: 1-2).

Menurut Syekh Alauddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al-Baghdadi dalam kitab Tafsir Al-Khazin, khusyuk dalam shalat adalah menyatukan konsentrasi dan berpaling dari selain Allah serta merenungkan semua yang diucapkannya, baik berupa bacaan Alquran ataupun zikir.
Setiap orang tua berkewajiban mendidik putra-putrinya agar taat kepada Allah. Seorang ayah mengajarkan kepada anaknya tentang shalat lima waktu, membaca Alquran, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat, bersedekah, dan lain sebagainya.
Sebab, anak merupakan penerus orang tuanya, dan ia harus dididik dengan pendidikan yang baik, terutama pendidikan akhlak. Dalam Alquran Allah menyatakan, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisaa: 9).

Karena itu, sudah semestinya, setiap orang tua mendidik putra-putrinya agar menjadi orang yang kuat dan mampu. Kuat dalam pengetahuan agama, kuat dalam bidang ekonomi, kuat dalam pemikiran (pendidikan), dan lainnya.
Salah satu upaya mendidik anak adalah dengan shalat. Rasulullah SAW bersabda, “Saat anak-anakmu berumur enam tahun, perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat. Ketika mereka berumur tujuh tahun, suruhlah mereka secara lebih keras agar rutin mengerjakan shalat. Jika perlu, mereka harus dihukum jika tidak rutin dalam melaksanakan shalat mereka.” (Mustadrak Al-Wasa’il, jilid 1, halaman 171).
        Saat shalat, terkadang anak-anak kita menangis. Untuk menenangkannya, maka si anak terpaksa digendong. Pertanyaannya, bolehkah ketika shalat kita menggendong anak?

Berdasarkan riwayat dari Abu Qatadah RA, Rasulullah SAW pernah shalat, sementara Umamah —anak perempuan Zainab, yakni putri Rasulullah SAW— di bahu beliau. Jika Rasul rukuk, maka beliau meletakkan anak itu dan jika bangkit dari sujud, maka beliau mengangkatnya dan meletakkannya kembali di atas bahu beliau. Amir berkata, "Aku tidak menanyakan shalat apa sebenarnya yang beliau lakukan ketika itu." Namun, Ibnu Juraij berkata, "Aku diberitahukan oleh Zaib bin Abu Itab dari Umar bin Sulaim bahwa shalat yang dikerjakan Rasul SAW saat itu adalah shalat Subuh.” (HR Bukhari, sebagaimana dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar